Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Riau Tahun 2023
Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) dengan tematik Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pekanbaru,Riau 10/10/23 Kepala Desa Lubuk Sakat ZAINUDDIN, SH, Sekretaris Desa RONI SABA, Lembaga Desa BPD AMRI L. dan PKK RAMANI menghadiri undangan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2023 yang di selenggarakan di Hotel THE BONO Pekanbaru Riau dari tanggal 09/10/2023 s/d tanggal 12/10/2023 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau.
Kementrian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa akan menyelengarakan Pelatihan yang terdiri dari:
- Pelatihan Aparatur Desa ( Dasar )dengan tematik Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dalam rangka penataan kewenangandesa dan meningkatkan pendapatan asli desa untuk kualitas belanja desa.
- Pelatihan Aparatur Desa ( Dasar )dengan tematik Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pelatihan Aparatur Desa (Dasar)dengan tematik Penguatan Kerjasama Desa.
- Pelatihan Aparatur Desa (Dasar)dengan tematik Penguatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Pelatihan Aparatur Desa (Dasar)dengan tematik Penguatan Kelembagaan Posyandu.
- Pelatihan Aparatur Desa (Dasar)dengan tematik Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)/Lembaga Adat Desa(LAD).
nah, untuk Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dan beberapa Desa SeProvinsi Riau mendapatkan pelatihan aparatur Desa (dasar) dengan tematik Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sub pokok bahasan ini menguraikan pengertian dasar hukum, jenis, kedudukan, tugas dan fungsi serta hubungan antar kelembagaan Desa. Pengertian, Dasar Hukum Dan Jenis Kelembagaan Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, terdapat 6 (enam) lembaga desa, yakni: (a) Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan; (d) Lembaga Adat; (e) Kerjasama Antar Desa; dan (f) Badan Usaha Milik Desa.
Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga - lembaga tersebut di atas dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. dan di jelaskan juga oleh Pemateri tentang Dasar Hukum Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
dan di jelaskan juga tentang Kedudukan Pemerintah Desa, Kedudukan Kepala Desa, Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Kewajiban Kepala Desa, Larangan Bagi Kepala Desa,Kedudukan Keuangan Kepala Desa,Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Tugas Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Hak Badan Permusyawaratan Desa, dan hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa. dan juga di terangkan Lembaga Adat Desa (LAD). Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa. Tugas LAD membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, LAD berfungsi: Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya; Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa; Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa; Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia; Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan pendidikan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya.
Di akhir penjelasan materi, Pemateri mengatakan " Bapak/Ibu, demikian pemaparan materi, Pengertian dan Dasar Hukum, jenis dan tugas Kelembagaan Desa. Jika ada yang belum jelas silahkan ditanyakan, dan kita diskusikan bersama." dan tak lupa pula pemateri bertanya kepada peserta " Apakah seluruh tujuan pembelajaran pada sub pokok bahasan ini, sudah kita capai? Apakah Bapak/Ibu sudah dapat menjelaskan Pengertian Dasar Hukum Dan Jenis Kelembagaan Desa Menjelaskan Kedudukan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa Menjelaskan hubungan antar kelembagaan desa" tambahan pertanyaan dari pemateri.
Kegiatan pelatihan berjalan lancar dan sukses, setiap peserta mengajukan berbagai pertanyaan yang sering terjadi di desa masing-masing, Pertanyaan di jawab oleh pemateri dengan sangat jelas dan dapat di pahami oleh semua peserta pelatihan.
Masyarkat
10 Oktober 2023 20:39:39
Mantap! Pemdes dan lembaga makin senergi untuk membangun Nagari Lubuk sakat yang kita cintai ini