Berita Acara Penetapan Status Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar di tahun 2023 ini mendapatkan Status IDM Mandiri. Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) dilakukan secara berkala pada setiap tahunnya, hal ini sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur Pendataan Desa.
Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan Pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.
IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa Mandiri Ke Desa Maju Ke Desa Berkembang diperlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi dan lingkungan menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, untuk memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan.
Status IDM Desa di kabupaten Kampar Provinsi Riau yaitu Desa Tertinggal Tidak ada, status IDM Desa Mandiri sebanyak 88 Desa dan status IDM Desa Maju sebanyak 94 Desa. Sedangkan Desa dengan status IDM Desa Berkembang sebanyak 60 Desa.
Berita Acara Penetapan Status Desa oleh Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Kampar Ibu SHERLY ARIANTY , S.Sos, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Bapak LUKMANSYAH BADOE, S.Sos, M.Si, dan Kepala BAPEDA Kabupaten Kampar, Bapak ARDI MARDIANSYAH, S.STP, M.Si. Dengan penetapan status desa diharapkan dapat memicu kerja dengan kinerja sehingga percepatan pembangunan Desa dapat terlaksana.
Download :
Berita Acara Penetapan Status Desa, Verifikasi di tingkat Kabupaten Kampar hasil pengukuran IDM Tahun 2023 Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
Masyarakat
03 Oktober 2023 15:32:04
Desa Lubuk Sakat " kejarlah mimpi dan raih cita-citamu"