Surat tentang Usulan Penjabat Kepala Desa Dari DPMD Kabupaten Kampar
Lubuk Sakat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar telah mengeluarkan surat permintaan usulan calon Pj Kepala Desa pada masing-masing desa yang akan berakhir masa jabatan kepala desanya kepada Camat Sekabupaten Kampar. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Lubuk Sakat AMRI L. pada Senin 13 November 2023 saat di temui di Kantor Kepala Desa Lubuk Sakat. "Surat permintaan usulan Pj Kepala Desa sudah turun dengan nomor 140/DPMD-Pemdes/451 pada tanggal 09 November 2023 tentang Usulan Penjabat Kepala Desa. Itu suratnya ditujukan ke Camat Perhentian Raja," ujarnya.
Selanjutnya Ketua BPD mengatakan " jika surat ini sudah diterima oleh Camat Perhentian Raja, maka akan segera ditindaklanjuti oleh Camat Perhentian Raja, Saat ini kita mengusulkan nama-nama calon Pj Kepala Desa Lubuk Sakat sesuai dengan hasil dari Rapat kita dengan Pemdes,Pemangku Adat dan Tokoh Masyarakat sebelumnya, yaitu putra-putri setempat yang sudah memahami kondisi dan persoalan di Desa Lubuk Sakat. PJ yang kita usulkan bisa diterima masyarakat dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya".
Ketua BPD AMRI L. menambahkan "usulan-usulan PJ Kepala Desa yang telah di rapatkan sebelumnya kita akan mengajukan ke Camat Perhentian Raja untuk disampaikan kepada Bupati Kampar,"
dan ia juga mengatakan "Pj Kepala Desa itu bukan berarti mengubah semua program yang ada. Pj ini kan tujuannya jangan sampai terjadi kekosongan kekuasaan. Pj ini harus melanjutkan estafet program yang ada." jelasnya.
Dalam surat yang di layangkan oleh DPMD Kabupaten Kampar ke Camat tidak hanya pengusulan PJ kepala desa saja, kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun ini agar membuat,menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan kepada Bupati Kampar melalui camat paling lambat 15 November 2023, dan juga mengusulkan 2 nama calon PJ Kepala Desa dari unsur pegawai negeri sipil pemerintah daerah Kabupaten Kampar kepada Bupati Kampar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat Dan Desa Kabupaten Kampar paling lambat 27 November 2023. (***)
Baca juga :
Musyawarah Penjabat PJ Kepala Desa Periode 2024
Halaman Awal
Rakyat
08 Januari 2024 22:49:43
Selamat buat bapak martias,lanjutkan pembangunan menuju smart village...