Kegiatan Musyawarah pembahasan Penjabat (PJ) Kepala Desa Lubuk Sakat Priode 2024.
Lubuk sakat 20/10/23, Lembaga Badan Permusyarawatan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa,Kepala Dusun, Ninik Mamak(Pemangku adat), Toko masyarakat mengadakan Musyawarah pembahasan Penjabat (PJ) Kepala Desa Lubuk Sakat Priode 2024 dan juga mengundang beberapa masyarakat yang status Pekerjaannya sebagai PNS yang ada di Desa Lubuk Sakat.
Berhubung Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang saat ini dijabat oleh Bapak Zainuddin,SH dan akan berakhir masa jabatannya pada 28 Desember di tahun 2023 ini, oleh karena itu lembaga BPD sebagai lembaga permusyrawatan Desa bersama Pemdes, Ninik mamak ( Pemangku adat) dan Toko Masyarakat memulai langkah persiapan tahap demi tahap tata cara Pengangkatan PJ Kades. Tujuan dari kegiatan ini untuk mengusulkan siapa yang akan menjadi PJ kades di Desa Lubuk Sakat tahun 2024 nantinya. tentunya sesuai dengan permendagri nomor 66 tahun 2017.
Dalam pembahasan ini BPD, Pemdes, Ninik mamak ( Pemangku adat) dan Toko Masyarakat akan mengusulkan PNS yang ada di Desa Lubuk Sakat sebagai PJ kades 2024 sesuai dengan keinginan masyarakat. PNS yang di ajukan masih berstatus aktif. PJ Kades sebagaimana ketentuan di Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Mengingat tuntutan dan harapan masyarakat Desa Lubuk Sakat PNS yang ada di Desa Lubuk Sakat yang menjadi PJ Kades 2024 karena masih banyak visi dan misi Kepala Desa sebelumnya yang harus di laksanakan dan putra putri setempat ini setidaknya tahu dan mengenali tentang keadaan di desanya. Semua peserta yang hadir dalam musyawarah pembahasan PJ Kades ini selaku perwakilan masyarakat Desa Lubuk Sakat berusaha semaksimal mungkin mewujudkan keinginan masyarakat agar nantinya masyarakat tidak merasa kecewa saat keinginan masyarakat tidak tercapai.
Hasil dari musyawarah pembahasan PJ kades ini akan di tuangkan dalam berita acara Lembaga Desa BPD kemudian akan di serahkan ke kantor camat Perhentian Raja dan nantinya akan di tetapkan oleh Bupati Kampar.
Di akhir acara Ketua BPD mengatakan" Kita akan mengajukan usulan ini ke kantor camat dan kita akan menunggu hasilnya di terima atau tidak,untuk saat sekarang ini mari kita bersama-sama berdo'a kepada tuhan semoga kita mendapatkan hasil yang sesuai dengan mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa saat ini. " ucap ketua BPD. ***
Adi
24 Oktober 2023 10:36:00
Bpd dan Pemdes solid selalu