Rapat Koordinasi Tentang Kegiatan Ketahanan Pangan Desa TA.2023
Lubuk Sakat, Pemerintah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Hari ini Selasa 26 September 2023 pada pukul 09.00 wib sampai dengan selesai, mengadakan Rapat Koordinasi perihal Kegiatan program ketahanan pangan di Desa Lubuk Sakat Tahun Anggaran 2023, Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa, untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi sebahagian warga Desa Lubuk Sakat, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan di Desa, dalam kegiatan tersebut hadir seluruh peserta undangan Kepala Dusun, BPD, RT dan RW.
Arti Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi semua orang dan negara setiap saat, tercermin dari makanan bergizi, aman, bermutu, beragam dan bergizi, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
dan menurut para ahli arti ketahanan pangan yaitu:
1. United Nations’ Committee on World Foods Security Komite PBB tentang Ketahanan Pangan Dunia, Ketahanan pangan adalah semua orang setiap saat memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi ke pangan yang cukup, aman, dan bergizi yang memenuhi preferensi pangan dan kebutuhan pangan mereka.
2. Food and Agriculture Organization (1997), Ketahanan pangan adalah sebagai suatu kondisi dimana semua rumah tangga memiliki akses secara fisik maupun ekonomi untuk mendapatkan pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
3. Menurut Undang- Undang Nomer 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015, Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
5. Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.
Pemenuhan pangan dan gizi masyarakat dapat ditentukan dari sistem. Sistem Ketahanan Pangan dibagi menjadi 3 aspek yang terdiri dari Ketersedian Pangan, Keterjangkauan Pangan dan Tujuan Ketahanan Pangan.Makanan dikatakan aman baik kuantitas dan kualitas yang dikonsumsi secara langsung akan menentukan status gizi, namun penyerapan gizi dalam tubuh dipengaruhi oleh Kondisi fisik seseorang, Untuk dapat hidup secara sehat, aktif dan produktif, maka diperlukan asupan pangan dan gizi yang sesuai dengan kebutuhan.Upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi tersebut dilakukan dengan penerapan pola konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman yang dimulai dari keluarga.
Download Keputusan Kementerian Desa Nomor 82 Tahun 2022, Di sini
Rakyat
08 Januari 2024 22:49:43
Selamat buat bapak martias,lanjutkan pembangunan menuju smart village...