Desa Lubuk Sakat
Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP- EL)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Dasar hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Sudah Melaksanakan Perekaman KTP-el
- Fotokopi Kartu Keluarga
Jika ada perubahan data kependudukan pengaduan, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian



Rakyat
08 Januari 2024 22:49:43
Selamat buat bapak martias,lanjutkan pembangunan menuju smart village...