Desa Lubuk Sakat
Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP- EL)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Dasar hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Sudah Melaksanakan Perekaman KTP-el
- Fotokopi Kartu Keluarga
Jika ada perubahan data kependudukan pengaduan, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian



Tokoh Masyarakat
16 Maret 2026 09:55:36
Alhamdulillah BLT sudah cair, terimakasih kepada pemerintah desa...