Desa Lubuk Sakat
Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar
Layanan Informasi

DOWLOAD/UNDUH FORM INFORMASI :
1. Formulir Permohonan Informasi Diisi oleh Pemohon Informasi Publik
2. Formulir Keberatan Atas Informasi
Formulir diisi oleh pemohon atas Keberatan Informasi Publik.
3. Surat Penolakan Informasi
Formulir ini dikeluarkan dan diisi oleh PPID jika Permohonan Informasi Ditolak dengan alasan terntentu sesuai UU KIP dan peraturan lain yang mengatur tentang pengecualian penyampaian informasi.
4. Surat. Pemberitahuan Tertulis
Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.



Tokoh Masyarakat
16 Maret 2026 09:55:36
Alhamdulillah BLT sudah cair, terimakasih kepada pemerintah desa...