Desa Lubuk Sakat
Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar
Koordinasi Pemerintahan Desa Lubuk Sakat dengan Asintel Kejati Riau

Pekanbaru, 19/1/2023 Kepala Desa, BPD, Kepala Dusun, dan Pemangku adat Desa Lubuk Sakat koordinasi tentang rancangan Peraturan dan Kewenangan Desa ke Kejaksaan Tinggi Riau di pekanbaru.

Sekira pada pukul 14.30 wib Kunjungan pemerintahan Desa Lubuk Sakat di sambut baik oleh Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH,. MH di dampingi Kasi B bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.Diruang rapat Asintel Kejati Riau.
Pemerintahan Desa Lubuk Sakat mendapatkan penerangan hukum terkait tentang rancangan Peraturan dan Kewenangan Desa, pada kesempatan itu Pemerintahan Desa tanya jawab untuk penerbitan Perdes, Perkades dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Dalam pertemuan Kejati Riau dan Pemerintahan Desa Lubuk Sakat membahas beberapa peraturan desa, kewenangan desa dan Peraturan Bupati Kampar No. 20 tahun 2022 tentang Kewenangan Desa.
Seperti yang kita ketahui bahwa Peraturan Desa( PERDES) adalah peraturan perundang-undang yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (PERKADES) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sedangan Peraturan Bersama Kepala Desa atau sebutan lainnya adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
Dengan demikian materi muatan peraturan desa terdiri atas: a.penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa; dan b. mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. peraturan perundang-undangan (produk hukum) dan sebagai produk politik.
Dalam kegiatan pertemuan singkat dengan Kejati Riau Pemerintahan Desa Lubuk Sakat, banyak mendapatkan Penerangan tentang produk Hukum yang berlaku di desa.



Rakyat
08 Januari 2024 22:49:43
Selamat buat bapak martias,lanjutkan pembangunan menuju smart village...