Desa Lubuk Sakat
Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar
B P D
⇒ STRUKTUR LEMBAGA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) ⇐
Struktur BPD desa Lubuk Sakat sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar dengan Nomor 140-343/III/2020 Tahun 2020 pada tanggal 30 Maret 2020 dengan susunan sebagai berikut :
|
NAMA |
|
JABATAN |
ALAMAT |
|
AMRI. L |
: |
KETUA |
RT 05 RW 03 |
|
JALIYUS |
: |
WAKIL KETUA |
RT 08 RW 04 |
|
SYARBAINI, S.P. |
: |
SEKRETARIS |
RT 04 RW 02 |
|
AGUSTIAN |
: |
ANGGOTA |
RT 03 RW 02 |
|
FITRI YANTI |
: |
ANGGOTA |
RT 05 RW 03 |
|
GIONO |
: |
ANGGOTA |
RT 09 RW 05 |
|
DEDE SAPUTRA |
: |
ANGGOTA |
RT 010 RW 0 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Lampiran;
- Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bab V Pasal 31 dan Pasal 32, bahwa :
BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Rakyat
08 Januari 2024 22:49:43
Selamat buat bapak martias,lanjutkan pembangunan menuju smart village...