Desa Lubuk Sakat
Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa

MAKSUD PENYUSUNAN PANDUAN
1. Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan
melaksanakan program/kegiatan ketahanan pangan di Desa;
2. Sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk
program/kegiatan ketahanan pangan di Desa;
3. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi,
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam membina
penyelenggaraan ketahanan pangan di Desa.
4. Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada
tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang
berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan
swasta dalam mendampingi penyelenggaraan ketahanan pangan di
desa.
TUJUAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
1. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi
masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
2. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa;
dan
3. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang,
aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi
sumber daya lokal.



Rakyat
08 Januari 2024 22:49:43
Selamat buat bapak martias,lanjutkan pembangunan menuju smart village...